Saturday, January 31, 2009

TARI BEDAYA SANGA

Tari Bedaya Sanga merupakan tari kreasi pimpinan Sanggar Tari Greget Semarang. Tari tersebut dipentaskan oleh para punggawa sanggar tari pada hari Sabtu 31 Januari 2009 di Taman Budaya Raden Saleh Semarang.

Menurut pejabat instansi tersebut, rencananya akan digelar di 9 kota di Jawa Tengah dalam rangka pemasyarakatan seni budaya tari yang digelar Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jawa Tengah.

Tari ini menggambarkan 9 sumber hawa nafsu manusia yang dapat menggerakan kehidupan manusia antara lain nafsu suci, amarah, damai sehingga diharapkan dapat menjadi sumber kekuatan manusia menjadi insan yang baik.

Saya kebetulan pada saat itu diajak keponakan untuk melihat acara gelar, tari tersebut. Setelah melihat pertunjukkan live, saya merasa bahwa punggawa Sanggar Tari Greget Semarang sangat piawai membawakan, terbukti dengan sambutan pemirsa yang ditandai tepuk tangan yang riuh.

Dalam acara tersebut, punggawa yang membawakan tari adalah gadis belia yang betul-betul masih perawan sebanyak 9 gadis. Demikian menurut keterangan salah satu punggawa Mas Eko Teko.

Aku ucapkan selamat dan terima kasih banyak karena nonton puas tanpa biaya alias gratis tis

Technorati Tags:

Friday, January 16, 2009

PERBANDINGAN ANTIVIRUS

KAWAN-KAWAN TAHU BAHWA PROGRAM ANTI VIRUS ITU BUANYAK SEKALI. UNTUK MEMILIH MANA ANTI VIRUS YANG BAIK UNTUK DIGUNAKAN, PERLU MELIHAT BERBAGAI FAKTOR SEBAGAI BERIKUT:

  1. KEMAMPUAN UNTUK MENGENALI VIRUS, SEMAKIN BANYAK YANG DIKENALI TENTU SEMAKIN BAIK.
  2. RESOURCE YANG DIGUNAKAN, SEMAKIN SEDIKIT BERARTI SEMAKIN BAIK, TIDAK MEMBUAT KOMPUTER NGOS-NGOSAN.
  3. FASILITAS KEMUDAHAN UPDATE, BAIK PROGRAM MAUPUN DATA BASE-NYA, SEMAKIN MUDAH DAN SERING UPDATE SEMAKIN BAIK.
  4. HARGANYA, SEMAKIN MURAH ATAU GRATIS SEMAKIN BAIK.

SEKARANG TERSERAH ANDA, YANG PENTING SELALU PEGANG PRINSIP:

  1. SELALU MENYEMPATKAN DIRI MENG-UPDATE BAIK MELALUI INTERNET/ONLINE MAUPUN FILE/OFFLINE.
  2. PADA SAAT BERINTERNET RIA, PASTIKAN ANTI VIRUS DIUPDATE SEBELUM BROWSING KEMANA-MANA.
  3. SCAN DULU DENGAN ANTI VIRUS, ANTI MALWARE, ANTI TROJAN, ANTI SPYWARE  SEBELUM FILE HASIL DOWNLOAD DIGUNAKAN.
  4. HINDARI MENANAM ANTI VIRUS YANG AKTIVE TERUS  LEBIH DARI SATU, KARENA ANTI VIRUS GANDA MENURUT PENGALAMAN KURANG EFEKTIF DAN BAHKAN MEMUNGKINKAN TERJADI KONFLIK.

PERTANYAANYA, BAGAIMANA PENGALAMAN PENULIS.

KALAU SAYA, PERNAH MENGGUNAKAN:

  1. PANDA ANTI VIRUS
  2. NORMAN ANTI VIRUS
  3. NORTON ANTI VIRUS
  4. KASPERERSKY ANTI VIRUS
  5. MC AFEE ANTI VIRUS
  6. NOD 32 ANTI VIRUS
  7. AVG ANTI VIRUS
  8. PC MEDIA ANTI VIRUS

PALING PUAS PAKAI MC AFEE ANTI VIRUS, CUMAN KARENA UPDATE AGAK SULIT LALU GANTI NOD 32 SAMPAI SEKARANG. MENURUT SAYA NOD 32 INI CUKUP MUDAH UPDATE DAN RINGAN (TIDAK MAKAN RESOURCE). SEDANGKAN UNTUK VIRUS LOKAL (INDONESIA) AKU PERCAYAKAN PADA PC MEDIA ANTIVIRUS. PC MEDIA ANTI VIRUS BAGUS CUMAN JALANNYA YANG BERATNYA MINTA AMPUN APALAGI DIGABUNG DENGAN CLAM ANTI VIRUS.

SEKARANG INI, UNTUK ANTI VIRUS YANG AKTIVE TERUS AKU PAKAI NOD 32 VERSI 3.0.621.0 DAN PC MAV (CLN.EXE-NYA SAJA TANPA RTP.EXE). KALAU PAS LAGI COLOKIN FLASH DISK (SUMBER VIRUS GAMPANG MENULAR) AKAN TERSCAN OLEH NOD 32 LALU AKU SCAN LAGI DENGAN PCMAV CLN.EXE.

JIKA NGGAK SEMPAT SCAN FLASH DISK GIMANA CARANYA SUPAYA PC/NOTEBOOK KITA TIDAK TERTULAR VIRUS, IKUTI TULISAN SAYA BERIKUTNYA.

NAH, INI AKU COBA MENYAJIKAN HASIL KOMPARASI BERBAGAI ANTI VIRUS, YANG TELAH DIUJI OLEH http://www.av-comparatives.org/

YEAR 2008 (AV Product of the Year: AVIRA)

image

YEAR 2007 (AV Product of the Year: ESET NOD32)

image

YEAR 2006 (AV Product of the Year: ESET NOD32)

image

YEAR 2005 (AV Product of the Year: Kaspersky)

image

YEAR 2004 (AV Product of the Year: Kaspersky)

image

Tuesday, January 13, 2009

INSTALL WINDOWS LEWAT FLASHDISK

Technorati Tags:

Sekarang kan banyak notebook mini tanpa cd/dvd room, nah jika notebook tersebut belum menyertakan OS (Operating System), gimana install OS-nya. Ini ada software untuk menyiapkan instalasi windows lewat flashdisk, yaitu WinSetupFromUSB, kalau mau download di http://www.msfn.org/board/install-USB-WinSetupF-t120444.html. Per 23 Oktober 2008 sudah versi 0.1.1.

Langkah - Langkahnya:

  1. Install WinSetupFromUSB. Lokasi default install  C:\WinSetupFromUSB.
  2. Buat folder baru di C:\ dengan nama WINXPCD hingga muncul C:\WINXPCD.
  3. Copy semua file yang ada di CD Windows (Sebaiknya sudah ada SP1 atau SP2 atau SP3) dan tempatkan di C:\WINXPCD.
  4. Ambil Flasdisk yang kosong kapasitas 2 GB, kalau belum punya beli dulu, murah koq, kalau lagi bokek, silahkan pinjem punya teman.
  5. Colokkan flashdisk ke Komputer  dan jalankan WinSetupUSB.
  6. Seharusnya muncul berikut dialog box no. 1:
  7. Isi Kolom "Windows 2000/XP/2003 Source" dengan klik browse diarahkan ke C:\WINXPCD.
  8. Format USB dengan memilih pilihan pada "Format target using". HP Format untuk Flashdisk dengan kapasitas di atas 2 GB dan PeToUSB untuk Flashdisk dengan kapasitas sampai 2 GB.
  9. Muncul Kotak Dialog no. 2, pilih USB Removable, Enable Disk Format, Quick Format.
  10. Klik Start selesai.
  11. Nyalakan Komputer yang akan diinstall dan pilih setup bios, aktifkan boot lewat USB.
  12. Restart komputer dan akan boot dari flashdisk.
  13. Muncul dialog, pilih "First part of Windows XP Home Edition setup"
  14. Tunggu  10 menit dan pilih " Text mode part of setup"
  15. Tunggu sampai instalasi selesai sambil minum kopi.
  16. Boot lagi dengan flashdisk.
  17. Pilih "Second part of XP Home Edition setup+Start Windows for first time"
  18. Nah sekarang sudah muncul Desktop Windows. Insatall selesai.
  19. Selesai instal, saat booting selalu muncul pilihan:

Microsoft Windows XP Home Edition

USB Repair NOT to Start Microsoft Windows XP Home Edition USB Repair TIDAK untuk Mulai Microsoft Windows XP Home Edition

   14. Buka file boot.ini di c:\ dengan notepad akan muncul:

[Boot Loader]timeout=30
Default=multi(0)disk(0)rdisk(0)partition(1)WINDOWS
[Operating Systems]
multi(0)disk(0)rdisk(0)partition(1)WINDOWS=?Microsoft Windows XP Home Edition? /noexecute=optin /fastdetect
multi(0)disk(0)rdisk(1)partition(1)WINDOWS=?USB Repair NOT to Start Microsoft Windows XP Home Edition? /noexecute=optin /fastdetect

    15. Hapus baris berikut (Ingat Jangan salah hapus)

multi(0)disk(0)rdisk(1)partition(1)WINDOWS=?USB Repair NOT to Start Microsoft Windows XP Home Edition? /noexecute=optin /fastdetect

imageimage

Monday, January 12, 2009

KEUANGAN NEGARA DLM TPK

Pemahaman

Keuangan Negara

dalam

Tindak Pidana Korupsi

 

A.   PENDAHULUAN

Harapan dapat memberantas korupsi secara hukum adalah mengandalkan diperlakukannya secara konsisten undang-undang tentang pemberantasan korupsi disamping ketentuan terkait yang bersifat preventif. Fokus pemberantasan korupsi juga harus menempatkan kerugian negara sebagai suatu bentuk pelanggaran hak-hak sosial dan ekonomi secara luas. Pemikiran dasar mencegah timbulnya kerugian keuangan negara telah dengan sendirinya mendorong agar baik dengan cara pidana atau cara perdata, mengusahakan kembalinya secara maksimal dan cepat seluruh kerugian negara yag ditimbulkan olek praktek korupsi. Pemikiran dasar tersebut telah memberi isi serta makna pasal?pasal dalam UU pemberantasan tindak pidana korupsi. Adanya kerugian negara atau perekonomian negara menjadi unsur utama dari delik korupsi.

Dengan demikian undang-undang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi tidak semata sebagai alat penegak hukum, tetapi juga penegak keadilan sosial dan ekonomi. Hal in berarti bukan semata memberi hukuman bagi mereka yang terbukti bersalah dengan hukuman yang seberat-beratnya, melainkan juga agar kerugian negara yang diakibatkan oleh perbuatannya dapat kembali semua dalam waktu yang tidak terlalu lama.

Sebagai gambaran atas kerugian yang ditanggung oleh negara, disebutkan bahwa jumlah uang ganti rugi per 31 Desember 2006  yang didasarkan putusan pengadilan dan penetapan BPK mencapai Rp.8,198 trilyun dan USD376 juta dan pihak yang harus membayar ganti rugi itu adalah bendahara, pegawai negeri bukan bendahara, serta pihak ke tiga yang tersebar di berbagai instansi pemerintah pusah, daerah dan BUMN.

Untuk kriteria bendahara instansi pemerintah terdapat 378 kasus di lingkungan pemerintah pusat, daerah dan BUMN dan total ganti kerugian adalah RP.137,5 miliar dan USD 960.100 dan telah diselesaikan sebanyak 96 kasus  senilai Rp 873,8 juta. Sedangkan kriteria pegawai negeri yang bukan bendahara terdapat 3.306 kasus senilai RP.395,5 miliar dan USD 4,1 juta dan telah selesai Rp.5,4 miliar. Untuk kriteria pihak ketiga terdapat 2.092 kasus senilai Rp.9,498 triliun dan USD 371 juta.

Gambaran kasus diatas memberikan bukti bahwa potensi kerugian yang ditanggung negara cukup besar dan sebenarnya dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan penyelenggaran negara guna mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur. 

B.   KEUANGAN NEGARA

1.    DALAM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG KEUANGAN NEGARA

Sebagai amanat Pasal 23 C Bab VIII UUD 1945, keuangan negara harus diatur dalam undang-undang terkait dengan pengelolaan hak dan kewajiban negara. Amanat ini dituangkan dalam Undang-Undang nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan negara. Disamping itu dalam diktum menimbang undang-undang no 17 tahun 2003 juga disebutkan latar belakang penyelenggaraan pemerintahan negara untuk mewujudkan tujuan bernegara yang menimbulkan hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang.

Pengertian keuangan negara dalam perspektif Undang-undang No 17 tahun 2003 dituangkan dalam Bab I Ketentuan Umum, pasal 1 angka (1) yaitu:

?Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut?

Dengan demikian pengertian keuangan negara diatas meliputi hal-hal sebagai berikut:

  1. hak negara untuk memungut pajak, mengeluarkan dan mengedarkan uang, dan melakukan pinjaman;
  2. kewajiban negara untuk menyelenggarakan tugas layanan umum pemerintahan negara dan membayar tagihan pihak ketiga;
  3. Penerimaan negara;
  4. Pengeluaran negara;
  5. Penerimaan daerah;
  6. Pengeluaran daerah;
  7. Kekayaan negara/kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang, serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan negara/perusahaan negara;
  8. Kekayaan pihak lain yang dikuasai oleh pemerintah dalam rangka penyelenggaran tugas pemerintahan dan atau kepentingan umum;
  9. Kekayaan pihak lain yang diperoleh dengan menggunakan fasilitas yang diberikan pemerintah.

Pendekatan yang digunakan dalam merumuskan keuangan negara pada Undang-undang Nomor 17 tahun 2003 ini adalah dari sisi objek, subjek, proses dan tujuan.

  • Dari sisi objek, yang dimaksud dengan keuangan negara meliputi semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kebijakan dan kegiatan dalam bidang fiskal, moneter dan pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan, serta segala sesuatu baik berupa uang, maupun barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengna pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.
  • Dari sisi subjek, yang dimaksud dengan keuangan negara meliputi seluruh objek sebagaimana tersebut di atas yang dimiliki negara, dan atau dikuasai oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, perusahaan negara/daerah, dan badan lain yang ada kaitannya dengan keuangan negara.
  • Dari sisi proses, keuangan negara mencakup seluruh rangkaian kegiatan yang berkaitan dengan pengelolaan objek sebagaimana tersebut diatas mulai dari perumusan kebijakan dan pengambilan keputusan sampai dengan pertanggungjawaban.
  • Dari sisi tujuan, keuangan negara meliputi seluruh kebijakan, kegiatan dan hubungan hukum yang berkaitan dengan pemilikan dan atau penguasaan objek sebagaimana tersebut daitas dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan negara.

Bidang pengelolaan keuangan negara yang demikian luas dapat dikelompokan dalam sub bidang pengelolaan fiskal, sub bidang pengelolaan moneter dan sub bidang pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan.

Dalam rangka mendukung terwujudnya good governance dalam penyelenggaraan negara, pengelolaan keuangan negara perlu diselenggarakan secara profesional, terbuka, dan bertanggungjawab sesuai dengan aturan pokok yang telah ditetapkan dalam undang-undang dasar.

Sesuai dengan amanat pasal 23 C Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang tentang Keuangan Negara perlu menjabarkan aturan pokok yang telah ditetapkan dalam undang-undang dasar tersebut ke dalam asas-asas umum yang meliputi baik asas-asas yang telah lama dikenal dalam pengelolaan keuangan negara, seperti asas tahunan, asas universalitas, asas kesatuan, dan asas spesialitas maupun asas-asas baru sebagai pencerminan best practises (penerapan kaidah-kaidah yang baik) dalam pengelolaan keuangan negara, antara lain:

  • akuntabilitas berorientasi hasil,
  • profesionalitas,
  • proporsionalitas,
  • keterbukaan dalam pengelolaan keuangan negara,
  • pemeriksaan keuangan oleh badan pemeriksa yang bebas dan mandiri,

Asas-asas umum tersebut diperlukan pula guna menjamin terselenggaranya prinsip-prinsip pemerintahaan daerah sebagaimana telah dirumuskan dalam Bab VI Undang-Undang Dasar 1945. Dengan dianutnya asas-asas umum tersebut di dalam undang-undang tentang keuangan negara,pelaksanaan undang-undang ini selain menjadi acuan dalam reformasi manajemen keuangan negara, sekaligus dimaksudkan untuk memperkokoh landasan pelaksanaan desentralisasi dan otonomi daerah di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

2. DALAM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG TINDAK PIDANA KORUPSI

Undang-undang no 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi , yang berlaku mulai tanggal 16 Agustus 1999 dan telah direvisi dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU nomor 31 Tahun 1999 dimaksudkan untuk menggantikan undang-undang no 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Adapun tujuan yang diemban dalam pengundangan UU TP Korupsi ini adalah harapan  untuk dapat memenuhi dan mengantisipasi perkembangan dan kebutuhan hukum bagi masyarakat dalam rangka mencegah dan memberantas secara lebih efektif setiap tindak pidana korupsi yang sangat merugikan keuangan negara, perekonomian negara dan masyarakat pada umumnya.

Disamping hal tersebut, mengingat korupsi di Indonesia terjadi secara sistematik dan meluas sehingga tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga telah melanggar hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat secara luas, maka pemberantasan korupsi perlu dilakukan dengan cara luar biasa. Dengan demikian, pemberantasan tindak pidana korupsi harus dilakukan dengan cara yang khusus, antara lain penerapan sistem pembuktian terbalik yakni pembuktian yang dibebankan kepada terdakwa.

Istilah keuangan negara dalam undang-undang ini tercantum dalam pasal 2  yang berbunyi:

(ayat 1) ? Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (duapuluh) tahun dan denda paling sedikit RP.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) ?

dan pasal 3 yang berbunyi:

? Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (duapuluh) tahun dan denda paling sedikit RP.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) ? 

Dalam ayat di atas dapat dicermati lebih lanjut yaitu bahwa terdapat 3 pengertian yaitu kegiatan tindak pidana korupsi, pengertian keuangan negara dan perekonomian negara. Lebih lanjut pengertian keuangan negara disebutkan dalam bagian penjelasan umum undang-undang tindak pidana korupsi yaitu bahwa:

?keuangan negara adalah seluruh kekayaan negara dalam bentuk apapun yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan termasuk didalamnya segala bagian kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena:

a.  berada dalam penguasaan, pengurusan, dan pertanggungjawaban pejabat lembaga negara, baik tingkat pusat maupun di daerah

b.  berada dalam penguasan, pengurusan dan pertanggungjawaban Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, yayasan, badan hukum dan perusahaan yang menyertakan modal negara, atau perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjan dengan negara.

Pada bagian yang sama yaitu penjelasan umum undang-undang no 31 Tahun 1999 disebutkan bahwa yang dimaksud dengan perekonomian negara adalah kehidupan perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan ataupun usaha masyarakat secara mandiri yang didasarkan pada kebijaksanaan pemerintah baik di tingkat pusat maupun di daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang beralku yang bertujuan memberikan manfaat, kemakmuran dan kesejahteraan kepada seluruh kehidupan masyarakat.

Pengertian terakhir adalah tindak pidana korupsi dimana disampaikan bahwa tindak pidana korupsi adalah:

  • setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
  • Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Dari uraian diatas dapat dipahami bahwa undang-undang ini bermaksud mengantisipasi penyimpangan keuangan negara atau perekonomian negara yang dirasa semakin canggih dan rumit. Oleh karenanya tindak pidana korupsi yang diatur dirumuskan seluas-luasnya sehingga meliputi perbuatan-perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi secara melawan hukum.

Dalam rumusan di atas pengertian melawan hukum dalam tindak pidana korupsi dapat pula mencakup perbuatan-perbuatan tercela yang menurut perasaan keadilan masyarakat harus dituntut dan dipidana. Sedangkan yang dimaksud dengan merugikan adalah sama artinya dengan menjadi rugi atau menjadi berkurang, sehingga dengan demikian yang dimaksud dengan unsur merugikan keuangan negara adalah sama artinya dengan menjadi ruginya keuangan negara atau berkurangnya keuangan negara.

3. DALAM PERSPEKTIF ARIFIN P.  SOERIA ATMADJA. 

Perkembangan hukum Indonesia ditandai oleh semakin meningkatnya perkara pidana khususnya pidana korupsi, yang diajukan ke pengadilan atas dasar adanya kerugian negara. Adanya perkembangan dalam penanganan dalam penanganan perkara pidana korupsi tidak terlepas pengetahuan pihak penuntut umum yang mendorong terciptnya suatu simpulan perbuatan seseorang yang melakukan perbuatan melanggar hukum dalam lapangan hukum apapun, baik publik maupun privat pasti mengandung dugaan adanya kerugian negara.

Kelemahan penuntut umum terlihal dalam menilai posisi hukum kerugian keuangan negara dan aspek hukum privat, di mana penuntut umum belum mampu menilai dari segi hukum ada atau tidaknya aspek kerugian keuangan negara dalam lapangan hukum privat yang menjadi dasar hukum pembuktian, dan yang berkaitan pula dengan penafsiran terhadap penilaian fakta adanya kerugian keuangan negara dalam badan hukum privat (PERSERO). Dengan demikian dibutuhkan kajian bagaimana dapat dikatakan ada atau tidaknya kerugian keuangan negara pada sebuah PERSERO sebagai badan hukum privat yang pada gilirannya menentukan pula ada atau tidaknya tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1999. Pengaturan demikian sangat penting mengingat dalam hukum pidana dikenal adanya asas legalitas yang menjadi dasar perlindungan hukum bagi warganegara dari perlakuan negara serta menjadi pembatas wewenang negara dalam menjalankan kekuasannya.

Ada pertimbangan penting yang harus diperhatikan pada aspek hukum kerugian negara dalam perseroan terbatas (PERSERO) ini, yaitu menyangkut kedudukan dan status hukum dari keuangan negara dalam perseroan terbatas tersebut. Apabila dikaitkan dengan definisi keuangan negara satu hal pertama yang perlu dipahami dan dikemukakan adalah apa yang dimaksud dengan keuangan negara tersebut. Keterkaitan definsi keuangan negara dalam mengetahui aspek hukum kerugian negara disebabkan definisi tersebut pada hakikatnya secara langsung membantu membatasi ruang lingkup keuangan negara.

Definisi keuangan negara dapat dipahami atas tiga interpretasi atau penafsiran terhadap pasal 23 UUD 45 yang merupakan landasan konstitusional keuangan negara yaitu, penafsiran pertama adalah :

Pengertian keuangan negara diartikan secara sempit, dan untuk itu dapat disebutkan sebagai keuangan negara dalam arti sempit, yang hanya meliputi keuangan negara yang bersumber pada APBN sebagai sub sistem keuangan negara dalam arti sempit.

Jika didasarkan pada rumusan tersebut, keuangan negara adalah semua aspek yang tercakup dalam APBN yang diajukan oleh pemerintah kepada DPR setiap tahunnya. Dengan kata lain, APBN merupakan deskripsi dari keuangan negara dalam arti sempit, sehingga pengawasan terhadap APBN juga merupkan pengawasan terhadap keuangan negara.

Sementara itu, penafsiran kedua adalah berkaitan dengan metode dan sistematik dan historis yang menyatakan:

Keuangan negara dalam arti luas yang meliputi keuangan negara yang berasal dari APBN, APBD, BUMN, BUMD, dan pada hakikatnya seluruh harta kekayaan negara sebagai suatu sistem keuangan negara.

Makna tersebut mengandung pemahaman keuangan negara dalam arti luas, adalah segala sesuatu kegiatan atau aktivitas yang berkaitan erat dengan uang yang diterima atau dibentuk berdasarkan hak istimewa negara untuk kepentingan publik. Pemahaman tersebut kemudian lebih diarahkan pada dua hal yaitu hak dan kewajiban negara yang timbul dan makna keuangan negara. Adapun yang dimaksud dengan hak tersebut adalah hak menciptakan uang; hak melakukan pungutan; hak  meminjam, dan hak memaksa. Adapun kewajiban adalah kewajiban menyelenggarakan tugas negara demi kepentingan masyarakat, dan kewajiban membayar hak-hak tagihan pihak ketiga berdasarkan hubungan hukum atau hubungan hukum khusus.

Penafsiran ketiga dilakukan melalui?pendekatan sistematik dan teleologis atas sosiologis terhadap keuangan negara yang dapat memberikan penafsiran yang relatif lebih akurat sesuai dengan tujuannya?. Maksudnya adalah,

?Apabila tujuan menafsirkan keuangan negara tersebut dimaksudkan untuk mengetahui sistem pengurusan, dan pertanggungjawabannya, maka pengertian keuangan negara tersebut adalah sempit...... Selanjutnya pengertian keuangan negara apabila pendekatannya dilakukan dengan menggunakan cara penafsiran sistematik dan teleologis untuk mengetahui sistem pengawasan atau pemeriksaan pertanggungjawaban, maka pengertian keuangan negara  itu adalah dalam pengertian keuangan negara dalam arti luas, yakni termaksud di dalamnya keuangan yang berada dalam APBN , APBD , BUMN/D dan pada hakikatnya seluruh kekayaan negara merupakan obyek pemeriksaan dan pengawasan.

Penafsiran ketiga inilah yang tampak paling esensial dan dinamis dalam menjawab berbagai perkembangan yang ada di dalam masyarakat. Bagaimanapun, penafsiran demikan akan sejalan dengan perkembangan masyarakat dewasa ini yang menuntut adanya kecepatan tindakan dan kebijakan, khususnya pemerintah, baik yang berdasarkan atas hukum (rechtshandaling) maupun yang berdasarkan atas fakta (feitelijke handeling).

Berdasarkan aspek pengelolaan dan pertanggungjawaban, perbedaan yang mendasar akan muncul saat investasi dengan segala resiko yang ditawarkan oleh pemerintah dalam tiga jenis badan usaha yang ada. Bagi investasi yang ditanamkan pemerintah pada perusahaan jawatan (PERJAN) pengelolaan dan pertanggungjawabannya berpedoman pada Indische Bedrijeventswet (IBW). Sementara itu, pada perusahaan umum (PERUM) berpedoman pada UU Nomor 19 Prp Tahun 1960 dan perseroan terbatas dengan (PERSERO) pada UU Nomor 1 Tahun 1995 dan akta pendirian. Dengan pembedaan ini dapat terlihat kedudukan keuangan negara dalam aspek investasi yang ditanamkan pemerintah dan fungsi pelayanan publiknya terhadap ketiga jenis badan usaha tersebut berbeda. Pada perjan dan perum, kedudukan keuangan negara didalamnya adalah kekayaan negara yang tidak dipisahkan. Hal demikian berbeda halnya dengan perseroan terbatas yang modalnya merupakan kekayaan negara yang dipisahkan. Pemisahan kekayaan negara ini mengandung makna pemerintah menyisihkan kekayaan negara untuk dijadikan model penyertaan guna dijadikan  modal pendirian perseroan atau untuk menambah dan memperkuat struktur permodalan perseroan terbatas dalam meningkatkan kegiatan usahanya.

Konsekuensi logis adanya penyertaan modal pemerintah pada perseroan terbatas adalah pemerintah ikut menanggung risiko dan bertanggung jawab terhadap kerugian usaha yang dibiayainya. Dalam menanggung risiko dan bertanggung jawab atas kerugian usaha ini, kedudukan pemerintah tidak dapat berposisi sebagai badan hukum publik. Hal demikian disebabkan tugas pemerintah sebagai badan hukum publik adalah bestuurszorg, yaitu tugas yang meliputi segala lapangan kemasyarakatan dan suatu konsep negara hukum modern yang memperhatikan kepentingan seluruh rakyat. Konsekuensinya jika badan hukum publik harus menanggung risiko dan bertanggung jawab atas kerugian usaha tersebut, fungsi tersebut tidak dapat akan optimal dan maksimal dijalankan oleh pemerintah.

Dengan dasar pemahaman tersebut, kedudukan pemerintah dalam perseroan terbatas tidak dapat dikatakan sebagai mewakili pemerintah sebagai badan hukum publik. Pemahaman tersebut harus ditegaskan sebagai bentuk affirmatif pemakaian hukum privat dalam perseroan terbatas, yang sahamnya antara lain dimiliki pemerintah. Dengan mengemukakan dasar logika hukum atas aspek kerugian negara dalam perseroan terbatas, yang seluruh atas salah satu sahamnya dimiliki negara berarti konsep kerugian negara dalam pengertian merugikan keuangan negara tidak terpenuhi. Hal ini disebabkan ketika pemerintah sebagai badan hukum privat memutuskan penyertaan modalnya berbentuk saham dalam perseroan terbatas maka pada saat itu juga imunitas publik dan negaera hilang dan terputus hubungan hukumnya dengan keuangan yang telah berubah dalam bentuk saham, demikian pula ketentuan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara dalam bentuk saham tersebut otomati berlaku dan berpedoman pada UU Nomor 1 Tahun 1995. Kondisi demikan mengakibatkan putusnya keuangan yang ditanamkan dalam perseroan terbatas sebagai keuangan negara, sehingga berubah status hukumnya menjadi keuangan perseroan terbatas.

Dengan dasar pemahaman tersebut, dapatlah dikemukakan sesungguhnya menetapkan suatu perbuatan tindak pidana korupsi sebagai perbuatan yang merugikan negara tidak hanya dapat disandarkan pada hakikat mengikuti rumusan perbuatan formalnya, yaitu dengan, ?melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau suatu badan?. Akan tetapi yang lebih penting pada rumusan materiilnya, yaitu merugikan negara. Aspek kerugian negara inilah yang selalu kemudian diindentikan dengan keuangan negara. Mungkin perbuatan tindak pidana korupsi seseorang  dalam perseroan terbatas (PERSERO) yang sahamnya antara lain dimiliki negara berarti secara formal melawan hukum dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu badan. Akan tetapi, perbuatan tersebut secara materiil tidak merugikan keuangan negara, karena posisi dan status hukum keuangan negaera dalam perseroan terbatas bukan lagi merupakan keuangan negara, melainkan keuangan milik perseroan (PERSERO) tersebut, dimana sebagai pemilik saham mempunyai kedudukan hukum yang sama dengan pemilik saham swasta lainnya. 

C.   ASPEK KERUGIAN NEGARA

Terhadap terpidana perkara korupsi selain pidana badan (penjara) dan/atau denda, juga dijatuhi pidana tambahan antara lain pembayaran uang pengganti yang besarnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta yang diperoleh dari korupsi. Dalam praktik hampir tidak ada terpidana yang membayar uang pengganti dengan berbagai dalih, misalnya tidak punya lagi uang atau aset. Sikap terpidana yang tidak mau atau tidak mampu membayar uang pengganti itu sebenarnya sudah bisa diketahui oleh penyidik dan penuntut umum sejak sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan. Menghadapi terpidana seperti ini, seyogyanya penuntut umum menuntut hukuman badan (penjara) maksimum sebagaimana ditetapkan undang-undang.

Akibat dari terjadinya tindak pidana korupsi adalah merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara. Kerugian tersebut sudah harus diibebankan kepada terpidana setelah putusan pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Lebih lanjut dalam pasal Pasal 38C Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi disebutkan bahwa apabila setelah putusan pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap, diketahui masih terdapat harta benda milik terpidana yang diduga atau patut diduga juga berasal dari Tindak Pidana Korupsi yang belum dikenakan perampasan untuk negara sebagaimana dimaksud dalam pasal 38 B ayat (2), maka negara dapat melakukan gugatan perdata terhadap terpidana dan atau ahli warisnya. Ketentuan tersebut dengan jelas memberikan sebuah kemungkinan untuk terciptanya keadilan atas perbuatan-perbuatan tercela yang menurut perasaan keadilan masyarakat harus dituntut dan dipidana.

Penjelasan pasal di atas lebih tegas menyebutkan bahwa  dasar pemikiran ketentuan dalam pasal ini adalah untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat terhadap pelaku tindak pidana korupsi yang menyembunyikan harta benda yang diduga atau patut diduga berasal dari tindak pidana korupsi. Harta benda tersebut diketahui setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum yang tetap. Dalam hal tersebut, negara memiliki hak untuk melakukan gugatan perdata kepada terpidana dan atau ahli warisnya terhadap harta benda yang diperoleh sebelum putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, baik putusan tersbut didasarkan pada undang-undang sebelum berlakunya undang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi atau setelah berlakunya undang-undang tersebut. Untuk melakukan gugutan tersebut negara dapat menunjuk kuasanya untuk mewakili negara.

Selanjutnya terkait pengembalian kerugian negara, tindak pidana korupsi dalam undang-undang TP Korupsi merumuskan secara tegas tindak pidana formil. Dengan rumusan formil berarti bahwa meskipun hasil korupsi telah dikembalikan kepada negara, pelaku tindak pidana korupsi tetap diajukan ke Pengadilan dan tetap dipidana sesuai pasal 4 UU TP Korupsi yang berbunyi sebagai berikut:

?Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidanannya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 dan pasal 3.?

Penjelasan pasal diatas adalah dalam hal pelaku tindak pidana korupsi melakukan perbuatan yang memenuhi unsur-unsur pasal dimaksud, dimana pengembalian kerugian negara atau perekonomian negara yang telah dilakukan tidak menghapuskan pidana si pelaku tindak pidana tersebut. Pengembalian kerugian negara atau perekonomian negara tersebut hanya merupakan salah satu faktor yang meringankan pidana bagi pelakunya.

Dalam Undang-Undang 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, ketentuan tentang pidana tambahan sebagai usaha untuk pengembalian kerugian negara  telah diatur, terutama pada pasal  18 yaitu:

(1)   Selain pidana tambahan sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sebagai pidana tambahan adalah :

a.    perampasan barang bergerak yang berwujud atau yang tidak berwujud atau barang tidak bergerak yang digunakan untuk atau yang diperoleh dari tindak pidana korupsi, termasuk perusahaan milik terpidana dimana tindak pidana korupsi dilakukan, begitu pula harga dari barang yang menggantikan barang-barang tersebut;

b.    pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi;

c.    penutupan seluruh atau sebagian perusahaan untuk waktu yang paling lama 1 (satu) tahun;

d.    pencabutan seluruh atau sebagian hak-hak tertentu atau penghapusan seluruh atau sebagian keuntungan tertentu, yang telah atau dapat diberikan oleh pemerintah kepada terpidana.

(2)   Jika terpidana tidak membayar uang pengganti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutup uang pengganti tersebut.

(3)   Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, maka di pidana dengan pidana penjara yang lamanya tidak melebihi ancaman maksimum dari pidana pokoknya sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang ini dan lamanya pidana tersebut sudah ditentukan dalam putusan pengadilan.

Ketentuan diatas secara formal telah mendukung usaha pengembalian kerugian yang diderita negara sebagai akibat tindak pidana korupsi sebagaimana yang telah diamanatkan pasal 278 KUHP.

Undang-undang korupsi yaitu UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 menyediakan dua instrumen untuk memulihkan kerugian negara akibat perbuatan korupsi, yaitu instrumen pidana dan perdata. Proses atau tata cara instrumen pidana secara khusus dimuat dalam kedua undang-undang itu, sedang untuk instrumen perdata menggunakan ketentuan biasa atau umum yang berlaku yaitu Kitab Undang-undang Hukum Perdata dan acaranya.

Kekhususan bagi instrumen pidana tersebut antara lain, bahwa dalam sidang pengadilan:

  • Terdakwa wajib memberikan keterangan tentang seluruh hartanya, harta istrinya (suaminya, harta anaknya, dan harta pihak lain yang diduga mempunyai hubungan dengan perbuatan korupsi yang didakwakan kepadanya).
  • Apabila terdakwa tidak dapat membuktikan bahwa hartanya (yang tidak seimbang dengan penghasilannya) bukan berasal dari korupsi, maka hartanya dianggap diperoleh dari perbuatan korupsi (illicit enrichment) dan hakim berwenang merampasnya.
  • Dalam hal terdakwa meninggal dunia sebelum vonis hakim dijatuhkan dan terdapat bukti kuat bahwa terdakwa melakukan perbuatan korupsi, maka harta terdakwa dapat dirampas oleh hakim.

Penggunaan instrumen perdata hampir tidak ada manfaatnya, karena undang-undang korupsi tidak memberikan kekhususan. Upaya pengembalian kerugian negara dilakukan melalui proses perdata biasa, artinya gugatan perdata terhadap koruptor (tersangka, terdakwa, terpidana, atau ahli warisnya) harus menempuh proses beracara biasa yang penuh formalitas. Dengan demikian dapat diperkirakan, bahwa untuk sampai pada putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap bisa memakan waktu bertahun-tahun dan belum tentu menang. Undang-undang mewajibkan pemeriksaan perkara pidana korupsi diberikan prioritas, sedang gugatan perdata yang berkaitan dengan perkara korupsi tidak wajib diprioritaskan. Di samping itu koruptor (tergugat) bisa menggugat balik dan kemungkinan malah dia yang menang dan justru pemerintah yang harus membayar tuntutan koruptor. 

D.   KERUGIAN NEGARA DALAM KERJASAMA INTERNASIONAL DI BIDANG ASSET RECOVERY

Tindak pidana korupsi merupakan ancaman terhadap prinsip-prinsip demokrasi, yang menjunjung tinggi transparansi, akuntablitias dan integritas, serta keamanan dan stabilitas bangsa Indonesia. Oleh karena  korupsi merupakan tindak pidana yang bersifat sistematik dan merugikan pembangunan berkelanjutan sehingga memerlukan langkah-langkah pencegahan dan pemberantasan yang bersifat menyeluruh, sistematis dan berkesinambungan baik pada tingkat nasional maupun tingkat internasional. Dalam melaksanakan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi yang efisien dan efektif diperlukan dukungan manajemen pemerintahan yang baik dan kerjasama internasional, termasuk pengembailan set yang berasal dari tindak pidana korupsi.

Selama ini pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia sudah dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan khusus yang berlaku sejak tahun 1957 dan telah dibuah sebanyak 5 kali , akan tetapi peraturan perundangan dimaksud belum memadai, antara lain karena belum adanya kerja sama internasional dalam masalah pengembalian hasil tindak pidana korupsi

Pemerintah RI pada tanggal 18 Desember 2003 di Markas Besar Perserikatan Bangsa-Bangsa telah ikut menandatangani Konvensi PBB tentang Anti Korupsi yang oleh sidang ke 58 Majelis Umum melalui Resolusi Nomor 58/4 pada tanggal 31 Oktober 2003

Ratifikasi konvensi ini merupakan komitmen nasional untuk meningkatkan citra bangsa Indonesia dalam percaturan politik internasional. Arti penting lainnya dari ratifikasi konvensi tersbut adalah:

  • Untuk meningkatkan kerjasama internasional khusunya dalam melacak,membekukan, menyita dan mengembalikan aset-aset hasil tindak pidanan korupsi yang ditempatkan diluar negeri
  • Meningkatkan kerja sama internasionan dalam mewujudkan tata pemerintahan yang baik.
  • Meningkatkan kerjasama internasional dalam pelaksanaan perjanjian ekstradisi, bantuan hukum timbal balik, penyerahan narapidana, pengalihan proses pidana dan kerjasama penegakan hukum
  • Mendorong terjalinnya kerjasama teknik dan pertukaran informasi dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi di bawah payung kerjasama pembangunan ekonomi dan bantuan teknis pada lingkup bilateral regional dan multilateral
  • Harmonisasi peraturan perundang-undangan nasional dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidanan korupsi sesuai konvensi ini

Lingkup konvensi terdiri dari 8 bab dan 71 pasal. Terkait dengan pengembalian aset ada dalam bab V yaitu pengembalian aset  yang memuat pencegahan dan deteksi transfer hasil-hasil kejahatan, tindakantindakan untuk pengembalian langsung atas kekayaan, mekanisme untuk pengembalian kekayaan melalui kerjasama internasional dalam perampasan, kerjasama internasional untuk tujuan perampasan, kerjasama khusus, pengembalian dan penyerahan aset, unit intelejen keuangan, perjanjian-perjanjian dan pengaturan-pengaturan bilateral dan multilateral

Dalam undang-undang no 1 Tahun 2006 tentang Mutual Legal Assistance telah diatur pula usaha-usaha pengembalian aset sebagai bentuk pengembalian kerugian negara yaitu dalam pasal 57 yang berbunyi:

Menteri dapat membuat perjanjian atau kesepakatan dengan negara asing untuk mendapatkan penggantian biaya dan bagi hasil dari hasil harta kekeayaan yang dirampas:

a. di negara asing, sebagai hasil dari tindakan yang dilakukan berdasarkan putusan perampasan atas permintaan Menteri; atau

b. di Indonesia, sebagai hasil dari tindakan yang dilakukan di Indonesia berdasarkan putusan perampasan atas permintaan negara asing

E.   PENUTUP
  1. Ketentuan Keuangan Negara sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara adalah adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut. Sedangkan keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam penjelasan pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor  31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah seluruh kekayaan negara dalam bentuk apapun yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan termasuk didalamnya segala bagian kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena:
    • berada dalam penguasaan, pengurusan, dan pertanggungjawaban pejabat lembaga negara, baik tingkat pusat maupun di daerah
    • berada dalam penguasan, pengurusan dan pertanggungjawaban Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, yayasan, badan hukum dan perusahaan yang menyertakan modal negara, atau perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjan dengan negara
  2. Kedua pengertian keuangan negara dalam dua undang-undang yang berbeda pada hakekatnya adalah sama dan tidak bertentangan satu sama lain. Pengertian ini sudah jelas dan tidak terlalu sulit untuk membuktikan adanya unsur yang merugikan keuangan negara. Berbeda dengan hal ini, perekonomian negara memiliki arti yang masih kabur sehingga sangat sulit untuk menentukan apa yang dimaksud unsur perekonomian negara dibandingkan dengan unsur keuangan negara seperti yang disebutkan dalam penjelasan Undang-Undang Nomor  31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
  3. Diperlukan suatu formulasi hukum yang baru bagi penegak hukum, khususnya hukum pidana korupsi di Indonesia berkaitan dengan aspek kerugian negara. Penerapan asas-asas hukum pidana korupsi yang demikian mengaburkan dan tidak membedakan bentuk kerugian negara seperti dalam undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi merupakan penyimpangan hukum. Sebagai bukti terpisahnya negara sebagai badan hukum publik dengan keuangannya dalam bentuk saham dalam PERSERO, akan jelas terlihat bilamana PERSERO tersebut mengalami kerugian dan dinyatakan pailit maka pernyataan pailit tersebut tidak mengakibatkan negara pailit juga. Perlu juga dilakukan pemisahan antara negara berdasarkan peranan dan statusnya sebagai badan hukum publik dan badan hukum perdata.
  4. Aspek kerugian negara telah diatur lebih tegas terutama dalam Pasal 38C Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan pasal 18 Undang-Undang 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, disamping aturan pasal 278 KUHP.

Referensi:

  1. -----------, Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang tentang Perbendaharaan Negara
  2. -----------, Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang tentang Keuangan Negara.
  3. -----------, Undang-Undang 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
  4. -----------, Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
  5. -----------, Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.
  6. -----------, Pengembalian Kerugian Negara Sangat Rendah, BPK RI, 27 April 2007, Jakarta
  7. Satjipto Raharjo, Pengantar Ilmu Hukum, 2000, PT. Citra Aditya Bhakti, Bandung .
  8. R. Wiyono , SH, Pembahsan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, 2006, PTSinar Grafika, Jakarta.
  9. Eddy Suhartono, SH, SpN, Perihal Ketentuan-Ketentuan Tindak Pidana Korupsi, Buletin Pengawasan No 28 dan 29, 2001, Jakarta
  10. Arifin P Soeria Atmadja, Permasalahan Piutang Negara dan Aspek Hukum Kerugian Negara pada Perseroan Terbatas yang sahamnya antara Lain di Miliki  oleh Pemerintah, Jurnal/Makalah , Jakarta
Technorati Tags:

Sunday, January 4, 2009

PP TAHUN 2008

PP Tahun 2008

  1. Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 2008 Tentang Investasi Pemerintah
  2. Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 2008 Tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berasal Dari Penggunaan Kawasan Hutan Untuk Kepentingan Pembangunan Di Luar Kegiatan Kehutanan Yang Berlaku Pada Departemen Kehutanan
  3. Peraturan Pemerintah No. 3 Tahun 2008 Tentang Perubahan Atas PP No.6 Thn 2007 Tentang Tata Hutan Dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, Serta Pemanfaatan Hutan
  4. Peraturan Pemerintah No. 4 Tahun 2008 Tentang Perubahan Struktur Kepemilikan Saham Negara Republik Indonesia Pada PT Kertas Basuki Rahmat
  5. Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2008 Tentang Perubahan Struktur Kepemilikan Saham Negara Republik Indonesia Pada PT Kertas Blabak
  6. Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 2008 Tentang Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah
  7. Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 2008 Tentang Dekosentrasi Dan Tugas Pembantuan
  8. Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2008 Tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian Dan Evalusi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah
  9. Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2008 Tentang Tata Cara Dan Mekanisme Pelayanan Terpadu Bagi Saksi Dan/Atau Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang
  10. Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 2008 Tentang Perubahan Kesepuluh Atas PP No. 7 Thn 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawa Negeri
  11. Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2008 Tentang Perubahan Kelima Atas PP No.8 Thn 2000 Tentang Peraturan Gaji Hakim Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara Dan, Peradilan Agama
  12. Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat Atas PP No.28 Thn 2001 Tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia
  13. Peraturan Pemerintah No. 13 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat Atas PP No.29 Thn 2001 Tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
  14. Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 2008 Tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil Dan Janda/Dudanya
  15. Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2008 Tentang Penetapan Pensiun Pokok, Pensiun Hakim Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, Dan Peradilan Agama Serta Janda/Dudanya
  16. Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2008 Tentang Penetapan Pensiun Pokok Purnawirawan, Warakawuri Atau Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, Dan Tunjangan Orang Tua Anggota Tentara Nasional Indonesia
  17. Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2008 Tentang Penetapan Pensiun Pokok Purnawirawan, Warakawuri Atau Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, Dan Tunjangan Orang Tua Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
  18. Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2008 Tentang Pemindahan Ibu Kota Kabupaten Malang Dari Wilayah Kota Malang Ke Wilayah Kecamatan Kepanjen Kabupaten Malang
  19. Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2008 Tentang Kecamatan
  20. Peraturan Pemerintah No. 20 Tahun 2008 Tentang Tata Cara Pemberhentian Dengan Hormat, Pemberhentian Tidak Dengan Hormat, dan Pemberhentian Sementara, Serta Hak Jabatan Fungsional Jaksa Yang Terkena Pemberhentian
  21. Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
  22. Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2008 Tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana
  23. Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2008 Tentang Peran Serta Lembaga Internasional Dan Lembaga Asing Non Pemerintah Dalam Penanggulangan Bencana
  24. Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2008 Tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku pada Badan Meteorologi dan Geofisika
  25. Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2008 Tentang Perubahan Nama Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung Menjadi Kabupaten Sijunjung Provinsi Sumatera Barat
  26. Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 2008 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional
  27. Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan atas Diskonto Surat Perbendaharaan Negara
  28. Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2008 Tentang Pengenaan Sanksi Administratif Berupa Denda di bidang Kepabeanan
  29. Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2008 Tentang Perizinan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion dan Bahan Nuklir
  30. Peraturan Pemerintah No. 30 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Penelitian dan Pengembangan Perikanan
  31. Peraturan Pemerintah No. 31 Tahun 2008 Tentang Pemindahan ibu kota kabupaten Bima dari raba wilayah kota Bima ke Kecamatan Woha Kabupaten Bima
  32. Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 2008 Tentang Perubahan Ketujuh atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1980 Tentang Pemberian Tunjangan Kehormatan Kepada Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat dan Janda/Dudanya
  33. Peraturan Pemerintah No. 33 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keenam atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Pemberian Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan
  34. Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1985 tentang Pemberian Tunjangan Veteran Kepada Veteran Republik Indonesia
  35. Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2008 Tentang Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulan Ke 13 Dalam Tahun Anggaran 2008 kepada Pegawai Negeri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun/Tunjangan
  36. Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2008 Tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang berlaku pada BPPT
  37. Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 2008 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2002 Tentang Daftar Koordinat Geografis Titik-Titik Garis Pangkal Kepualuan Indonesia
  38. Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2008 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2006 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/ Daerah
  39. Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 2008 Tentang Perubahan Kedua Atas PP No.73 Thn 1992 Tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian
  40. Peraturan Pemerintah No. 40 Tahun 2008 Tentang Perubahan Nama Kabupaten Yapen Waropen Menjadi Kabupaten Kepulauan Yapen Provinsi Papua
  41. Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 2008 Tentang Perusahaan Umum (Perum) Jaminan Kredit Indonesia
  42. Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sumber Daya Air
  43. Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2008 Tentang Air Tanah
  44. Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 2008 Pemberian Kompensasi, Restitusi dan Bantuan Kepada Saksi dan Korban
  45. Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2008 Tentang Perubahan atas PP No. 8 Tahun 2005 tentang Tata Kerja dan Susunan Organisasi Lembaga Kerja Sama Tripartit
  46. Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 2008 Tentang Wajib Belajar
  47. Peraturan Pemerintah No. 48 Tahun 2008 Tentang Pendanaan Pendidikan
  48. Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Usaha Jasa Kontruksi
  49. Peraturan Pemerintah No. 52 Tahun 2008 Tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang berlaku pada Kementerian Negara Lingkungan Hidup
  50. Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2008 Tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang berlaku pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya
  51. Peraturan Pemerintah No. 54 Tahun 2008 Tentang Tata Cara Pengadaan dan Penerusan Pinjaman dalam Negeri oleh Pemerintah
  52. Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2008 Tentang Pengenaan Bea Keluar Terhadap Barang Ekspor
  53. Peraturan Pemerintah No. 56 Tahun 2008 Tentang Perusahaan Penerbit Surat Berharga Syariah Negara
  54. Peraturan Pemerintah No. 57 Tahun 2008 Tentang Pendirian Perusahaan Penerbit Surat Berharga Syariah Negara Indonesia
  55. Peraturan Pemerintah Nomor 58Tahun 2008 Tentang Hak Keuangan/Administratif bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah, serta Mantan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah beserta Janda/Dudanya
  56. Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2008 Tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah
  57. Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun 2008 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Pengelolaan Aset
  58. Peraturan Pemerintah No. 63 Tahun 2008 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Tentang Yayasan
  59. Peraturan Pemerintah No. 64 Tahun 2008 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2004 tentang Majelis Rakyat Papua
  60. Peraturan Pemerintah No. 65 Tahun 2008 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 Tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil
  61. Peraturan Pemerintah No. 66 Tahun 2008 Tentang Besaran Nilai Simpanan yang Dijamin Lembaga Penjamin Simpanan.
Technorati Tags:

UU Tahun 2007

UU Tahun 2007

Technorati Tags:

UU Tahun 2008

UU RI Tahun 2008

  1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 Tentang Pengesahan LO Convention No.185 Conserning Revising The Seafarer Identity Document Convension 1958 (Konvensi ILO No.185 mengenai Convensi Perubahan Dokumen Identitas Pelaut, 1958)
  2. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Kabupaten Mamberamo Tengah di Provinsi Papua
  3. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Kabupaten Yalimo di Provinsi Papua
  4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Kabupaten Lanny Jaya di Provinsi Papua
  5. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Kabupaten Nduga di Provinsi Papua
  6. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Kabupaten Puncak di Provinsi Papua
  7. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Kabupaten Dogiyai di Provinsi Papua
  8. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman Republik Indonesia
Technorati Tags:

PROCESSOR INTEL CORE I7

PERBANDINGAN PROCESSOR INTEL CORE I7

Parameter

i7-965

i7-940

i7-920

Number i7-965 i7-940 i7-920
Manufacture Tech. (nm) 45 45 45
Last Level Cache (MB) 8 8 8
Clock Speed (GHz) 3,20 2,93 2,66
FSB (MHz) N/A N/A N/A
Qick Path Interconect 6,4 GT/S 4,8 GT/S 4,8 GT/S
Core 4 4 4
HT Technology (Thread) 8 8 8
Memory Controller 3 Ch/2 DIMMS 3 Ch/2 DIMMS 3 Ch/2 DIMMS
Package FC-LGA8 FC-LGA8 FC-LGA8
Chipset Intel X58 Express Intel X58 Express Intel X58 Express
Memory Type/Speed DDR3 800/1066 DDR3 800/1066 DDR3 800/1066
Socket LGA 1366 LGA 1366 LGA 1366
Spec Number SLBCJ SLBCJ SLBCJ
Technorati Tags:

INFO: http://www.intel.com/

ZAINURI, AK-BPKP

Saturday, January 3, 2009

SERIAL KEY SOFTWARES

SERIAL KEY
No. Program Serial
     
1 Abbyy finereader 8.0 professional edition FPEF-8000-0000-0000-8564
2 Acd see v7.0.43 4QSD7H-33472-34DGSJ-DRXQDJ7-D76
3 Acd see v7.0.43 4QSD7H-33472-34DGYL-4G5398T-D76
4 ACDSee ACDSee Photo Manager 9.0 DW9D7H-334K2-3NLJZ3-3HPTV4X-D9S
5 Adobe Acrobat 9 Pro Extended 1380-1601-7539-9354- 7032-1203
6 Adobe Acrobat v8.0 Professional 1118-1341-3925-5595-8141-7680
7 Adobe Acrobat v8.0 Professional 1016-1992-9210-9981-1392-2870
8 Adobe Acrobat v8.0 Professional 1118-1719-9236-6727-3285-3211
9 Adobe Acrobat v8.0 Professional 1016-1757-9008-0389-1405-2509
10 Adobe Acrobat v8.0 Professional 1118-1295-7743-3899-5988-7217
11 Adobe Acrobat v8.0 Professional 1016-1553-1956-8803-7545-2920
12 Adobe Photoshop 7.0 1045-1209-6738-4668-7696-2783
13 Adobe Photoshop 7.0 1045-1200-1432-0104-0000-2517
14 Adobe Photoshop 7.0 1045-0009-2130-3302-1733-9518
15 Adobe Photoshop 8 EWW470R1001999-030-259
16 Adobe Photoshop 8 1045-1207-1122-2567-5785-5871
17 Adobe PhotoShop 9 CS2 Final 1045-1302-5692-5842-1244-7027
18 Adobe PhotoShop 9 CS2 Final 1045-1089-5615-7012-8632-4926
19 Adobe PhotoShop 9 CS2 Final 1045-1089-6828-6072-9846-5475
20 Adobe PhotoShop 9 CS2 Final 1045-1083-5752-8956-7466-0367
21 Adobe PhotoShop 9 CS2 Final 1045-1082-0717-0088-4579-1258
22 Adobe PhotoShop 9 CS2 Final 1045-1084-6247-4869-0018-0221
23 Adobe PhotoShop 9 CS2 Final 1045-1082-6373-5878-7149-7943
24 Adobe PhotoShop 9 CS2 Final 1045-1085-2225-3531-1557-8491
25 Adobe PhotoShop 9 CS2 Final 1045-1085-7167-5719-7396-8193
26 Adobe PhotoShop 9 CS2 Final 1045-1085-7167-5719-7396-8193
27 Adobe PhotoShop 9 CS2 Final 1045-0436-9551-0266-5984-9386
28 Adobe Photoshop CS 1045-1756-0999-0999-3438-3575
29 Adobe Photoshop CS 1131-1028-1537-2956-7072-0359
30 Ahead Nero 7 7.0.1.4b 1C80-00EE-19E5-MA2X-4003-414M-A71C
31 Ahead Nero 7 Premium Reloaded v7.5.9.0A 1C80-0000-19E5-MA2X-4001-1324-3931
32 Ahead Nero 7 Premium Reloaded v7.5.9.0A 1C80-0000-19E5-MA2X-4008-6459-9954
33 Ahead Nero 7 Premium Reloaded v7.5.9.0A 1C80-0000-19E5-MA2X-4008-9974-0906
34 Ahead Nero 7 Premium Reloaded v7.5.9.0A 1C80-0000-19E5-MA2X-4005-9931-5336
35 Ahead Nero 7 Premium Reloaded v7.5.9.0A 1C80-0000-19E5-MA2X-4008-5823-0671
36 Ahead Nero 7 Premium Reloaded v7.5.9.1 1C81-0020-19E5-M31X-E42S-D217-7935
37 Ahead Nero 7.7.5.1 1C80-0014-19E5-MA2X-4003-92CA-K29M
38 Ahead Nero 7.7.5.1 1C80-0000-19E5-MA2X-4007-0589-4603
39 Ahead Nero 7.7.5.1 1C82-0020-19E5-M45X-0FFF-93D9-0BD4
40 Ahead Nero 7.7.5.1 1C82-0020-19E5-M45X-0FFF-GC89-D3N4
41 Ahead Nero 7.7.5.1 1C82-0020-19E5-M45X-0FFF-2X95-1I5J
42 Ahead Nero 7.7.5.1 1C82-0020-19E5-M45X-0FFF-ARA0-0ASR
43 Ahead Nero 7.7.5.1 1C82-0020-19E5-M45X-0FFF-7RLG-K8G7
44 Ahead Nero 7.8.5.0 1C82-0000-19E5-MAAX-4009-1375-5827
45 Ahead Nero 7.8.5.0 1C82-0000-19E5-MAAX-4002-2881-KM22
46 Ahead Nero 7.8.5.0 1C80-0000-19E5-MA2X-4003-8871-9910
47 Ahead Nero 8 1K22-0867-0795-66M4-5754-6929-64KM
48 Ahead Nero 8 1K22-2867-0K95-61K4-5000-CKAC-AA8X
49 Ahead Nero Advanced Audio Plug-In 7.0.1.2 S/N: 5C03001080100000000089576725
50 Avast 4.7 Home Edition W35653905H3000A1106-CS5BKTLF
51 Avast antivirus 4.7.942 w4382978r0068s1111
52 Avast 4.7 Pro Name: www.serials.ws
Serial: 5DAEBD5A-954F06A7-DB10D57D-E95BCBB5-86AD40F7-E56E63ED-26E3F367-E32D00A2
53 AVG 8 75VNU-TH1RR1-L7-P03-C01-S3S9MD-2YN-3AUS
54 AVG 8 8FREE-V9UKX-2QFEV-H4HGA-WWM98-UQTAJ-HLVC
55 Corel Draw 10 D10NR-3284253T76
56 Corel Draw Graphics Suite 11 DR11CRD-0012082-DGW
57 Corel Draw Graphics Suite 12.0 serial number DR12CED-8048367-SMB
58 Corel Draw Graphics Suite 12.0 serial number DR12WTR-2098928-SYX
59 Corel Draw Graphics Suite 12.0 serial number DR12WES-3007622-EUW
60 Corel Draw Graphics Suite 12.0 serial number DR12WRD-5808712-JLK
61 Corel Draw Graphics Suite 12.0 serial number DR12WRS-8796594-FHE
62 Corel Draw Graphics Suite 12.0 serial number DR12WRG-7070178-WDD
63 Cyberlink PowerDVD Deluxe v7.0.2211 MMWJC-FRW4Z-677TV-YC8US-ZLYV3-KPW7B
64 Cyberlink PowerDVD Deluxe v7.0.2211 WE8LG-MENE9-QGNVQ-LNPCF-F5AVD-8URP5
65 Cyberlink PowerDVD Deluxe v7.0.2211 28FC9-URJA8-NDJA5-QVPQJ-EEB4M-2FZQM
66 Cyberlink PowerDVD Deluxe v7.0.2211 GLRGH-A6CS6-X8BTA-CGA6A-KHDCK-4KUW4
67 Cyberlink PowerDVD Deluxe v7.0.2211 TGRZP-QQQUU-X49A5-HC9KJ-QSA8S-9PMMP
68 Dreamweaver CS4 Serial 1192-1011-6187-0395-3209-9981
69 Dreamweaver CS4 Serial 1192-1623-8203-2046-5477-7536
70 Dreamweaver CS4 Serial 1192-1797-8683-7390-3175-6027
71 FIFA 2008 X8MM-RWM9-FIFA-KFLT-FIFA
72 Microsoft Microsoft Office Visio 2007 Professional 2007 HCFPT-K86VV-DCKH3-87CCR-FM6HW
73 Microsoft Microsoft Office Visio Professional 2003 H9WFF-BVJ3T-2KHD9-HBP77-7P46B
74 MICROSOFT OFFICE 2007 KGFVY-7733B-8WCK9-KTG64-BC7D8
75 Microsoft Office 2007 Enterprise KGFVY-7733B-8WCK9-KTG64-BC7D8
76 Microsoft Office 2007 Pro TT3M8-H3469-V89G6-8FWK7-D3Q9Q
77 Microsoft Office Professional 2007 Enterprise KGFVY-7733B-8WCK9-KTG64-BC7D8
78 Microsoft Windows Vista Ultimate YFKBB-PQJJV-G996G-VWGXY-2V3X8
79 Microsoft Windows XP Profesional SP 2 WGP2M-G8M6T-BT7D4-P7RY7-27K76
80 Microsoft Windows XP Profesional SP 2 VYKFM-8WQD3-PQC2R-MB9YV-X3JFG
81 Microsoft Windows XP Profesional SP 2 k2kb2-bdbgv-kp686-d8t7x-hdmq8
82 Microsoft Windows xp Professional FCKGW RHQQ2 YXRKT 8TG6W 2B7Q8
83 Microsoft(R) MS Office Project Professional 2007 12.0.4518.1014 BHFYK-9RTKR-RV3J6-X669J-XQ3Q8
84 Nero Linux 3.0.0.0 2CA0-0000-1800-2000-4009-4623-XXA9
85 Nero Linux 3.0.0.0 2CA0-0000-1800-2000-4004-3188-28C7
86 Partition Magic 8.0 PM800FR1-3193805303
87 Partition Magic 8.0 PM800ENSP1-11111131
88 Partition Magic 8.0 PM80PM800ENSP1-11141269
89 Windows Vista YFKBB-PQJJV-G996G-VWGXY-2V3X8
90 Windows Vista Business J9QVT-JJMB9-RVJ38-M8KT6-DMT9M
91 Windows Vista Enterprise CYD8T-QHBMC-6RCMK-4GHRD-CRRB7
92 Windows Vista Home Basic KJTCW-YQGRK-XPQMR-YTQG8-DKVG6
93 Windows Vista Home Basic N YQWWH-2YD6Y-V3K2X-H4H8V-WJ8WT
94 Windows Vista Home Premium PYYBC-K9XT9-V92KD-6CT89-4VB82
95 Windows Vista Ultimate PVVFY-2F78Q-8T7M8-HDQB2-BR3YT
96 CyberLink PowerDVD 7 Name: S.M Nafis Akhtar
97 CyberLink PowerDVD 7 WTGC3-SBR8C-PWFXA-HAG87-UPXH6-RAYKE
98 CyberLink PowerDVD 7 7SJRX-LBFMF-JUH8A-UD88Y-KUNT2-EXUNQ
99 CyberLink PowerDVD 7 6XDFP-HRXSM-4J4ZU-C2XBU-EG384-MEEVF
100 CyberLink PowerDVD 7 GMJLS-EWEUU-TDAGH-R7XUU-JNG4X-KPFXR
101 CyberLink PowerDVD 7 824RZ-WQA6F-RBVAM-5W9N8-EX3HL-QDU42
102 CyberLink PowerDVD 7 J7NJK-GQXLU-HKCJ9-P3G39-GPBJW-DZCKJ
103 CyberLink PowerDVD 7 RQRMN-CS8GT-AHKQX-Q5QW4-NQMWE-H2RLU
104 Microsoft Windows Vista 2006 Name: cristi suta
  Microsoft Windows Vista 2006 S/N: TCP8W-T8PQJ-WWRRH-QH76C-99FBW
105 Google Earth Pro Name: Shinder Jandu
Google Earth Pro S/N: JCPM7DVNY6MRE3G
Google Earth Pro Password: 123456789

Template by : kendhin x-template.blogspot.com